PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 20
BAB 5 — PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
(1) Personil penanggulangan pencemaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur berdasarkan tingkat kompetensi yang terdiri atas:
- operator atau pelaksana;
www.djpp.depkumham.go.id
- penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
- manajer atau administrator.
(2) Kompetensi personil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh melalui pelatihan:
- tingkat 1, untuk personil operator;
- tingkat 2, untuk penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander); dan
- tingkat 3, untuk manajer atau administrator.
