PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 18
BAB 5 — PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN
(1) Setiap kapal, unit kegiatan lain, dan kegiatan
kepelabuhanan wajib memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran.
(2) Persyaratan penanggulangan pencemaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- prosedur;
- personil;
- peralatan dan bahan; dan
- latihan.
