PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 17
BAB 4 — PENCEGAHAN PENCEMARAN DARI KEGIATAN DI PELABUHAN
(1) Setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi
persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang
www.djpp.depkumham.go.id
bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi tersedianya fasilitas:
- penampungan limbah; dan
- penampungan sampah.
(3) Kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan kepelabuhanan, pembangunan, perawatan, dan perbaikan kapal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
fasilitas pencegahan pencemaran di pelabuhan termasuk di terminal khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
