PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 14
BAB 3 — PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400
(empat ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar manajemen air balas yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar manajemen air balas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi tata cara pembuangan air balas dan peralatan pengolahan air balas.
(3) Kapal yang telah memenuhi standar manajemen air balas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sertifikat pemenuhan standar manajemen air balas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Standar Daya Tahan Pelindung Anti Karat
