Pasal 13
BAB 3 — PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 400
(empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal dengan ukuran panjang 24 (dua puluh empat) meter atau lebih wajib memenuhi standar sistem anti teritip yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar sistem anti teritip sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi tata cara pengecatan anti teritip dan bahan cat yang digunakan.
(3) Kapal yang telah memenuhi standar sistem anti teritip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sertifikat pemenuhan standar sistem anti teritip diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Manajemen Air Balas di Kapal
