PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 12
BAB 2 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan
wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal.
(2) Pola penanggulangan pencemaran minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pemilik atau operator kapal.
(3) Pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh minyak (Shipboard Oil Pollution Prevention Emergency Plan/SOPEP); atau
- pola penanggulangan keadaan darurat untuk muatan berbahaya selain minyak (Shipboard Marine Pollution Prevention Emergency Plan/SMPEP).
(4) Pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran di
kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disahkan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari pemilik atau operator kapal.
Bagian Kesatu Pengendalian Anti Teritip
