PP
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Pasal 15
BAB 3 — PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN YANG BERSUMBER DARI
(1) Setiap kapal yang dioperasikan dengan ukuran GT 500
(lima ratus Gross Tonnage) atau lebih wajib memenuhi standar daya tahan pelindung anti karat pada tangki air balas yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar daya tahan pelindung anti karat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi tata cara pengecatan.
(3) Kapal yang telah memenuhi standar daya tahan pelindung
anti karat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan
dan penerbitan sertifikat standar daya tahan pelindung anti karat diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Pencucian Tangki Kapal
