PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 95
BAB 6 — ### KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, BNPB wajib
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
