PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 96
BAB 7 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 28 Februari 2008
INDONESIA,
Ttd.
www.hukumonline.com 28
www.hukumonline.com
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 28 Februari 2008
Ttd.
www.hukumonline.com 29
www.hukumonline.com
