PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 94
BAB 5 — ### PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian
standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur pengarah BNPB untuk
penanganan bencana tingkat nasional dan unsur pengarah BPBD untuk penanganan bencana tingkat daerah.
