PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 93
BAB 5 — ### PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur
pengarah dan unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD.
(2) Laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk memverifikasi perencanaan program BNPB dan/atau BPBD.
Bagian Ketiga Evaluasi
