PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 92
BAB 5 — ### PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dilakukan oleh unsur pengarah beserta unsur pelaksana BNPB dan/atau BPBD dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Bagian Kedua Pelaporan
