PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 9
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk
mengurangi atau menghilangkan risiko bencana.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi
ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
- identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
- pemantauan terhadap:
- penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam;
- penggunaan teknologi tinggi.
www.hukumonline.com 4
www.hukumonline.com
- pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup;
- penguatan ketahanan sosial masyarakat.
(4) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
