Pasal 8
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Untuk melakukan upaya pengurangan risiko bencana dilakukan penyusunan rencana aksi
pengurangan risiko bencana.
(2) Rencana aksi pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana; dan
- rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana.
(3) Rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari Pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha yang dikoordinasikan oleh BNPB.
(4) Rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB
setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum yang meliputi unsur dari pemerintah daerah, non pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di daerah yang bersangkutan yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(6) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala BPBD
setelah dikoordinasikan dengan instansi/lembaga yang bertanggungjawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional pengurangan risiko bencana.
(7) Rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana ditetapkan
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan.
