PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan
kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pengurangan risiko bencana dilakukan melalui kegiatan:
- pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
- perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
- pengembangan budaya sadar bencana;
- peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana; dan
- penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
