PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 10
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.
