PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 11
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e,
ditujukan untuk mengetahui dan menilai tingkat risiko dari suatu kondisi atau kegiatan yang dapat menimbulkan bencana.
(2) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
ditetapkan oleh Kepala BNPB dengan melibatkan instansi/lembaga terkait.
(3) Persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan, penataan ruang serta pengambilan tindakan pencegahan dan mitigasi bencana.
