PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 12
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana, wajib
dilengkapi dengan analisis risiko bencana.
(2) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
persyaratan analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melalui penelitian dan pengkajian terhadap suatu kondisi atau kegiatan yang mempunyai risiko tinggi menimbulkan bencana.
(3) Analisis risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk
dokumen yang disahkan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan analisis risiko bencana.
