PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 13
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi
terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.
