Pasal 14
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g ditujukan
untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
www.hukumonline.com 5
www.hukumonline.com
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk pendidikan formal, nonformal, dan informal yang berupa pelatihan dasar, lanjutan, teknis, simulasi, dan gladi.
(3) Instansi/lembaga/organisasi yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Bagian Ketiga Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana
