PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 15
BAB 2 — PRABENCANA
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
- kesiapsiagaan;
- peringatan dini; dan
- mitigasi bencana.
