PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 16
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Pemerintah melaksanakan kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BNPB dan/atau BPBD dalam bentuk:
- penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
- pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
- penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
- pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
- penyiapan lokasi evakuasi;
- penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
- penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
(3) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab
Pemerintah, pemerintah daerah dan dilaksanakan bersama-sama masyarakat dan lembaga usaha.
