PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 17
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (2) huruf a merupakan acuan bagi pelaksanaan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat.
(2) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun secara terkoordinasi oleh BNPB dan/atau BPBD serta pemerintah daerah.
(3) Rencana penanggulangan kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan
rencana kontinjensi.
