Pasal 19
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan untuk mengambil
tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
(2) Peringatan dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- mengamati gejala bencana;
- menganalisa data hasil pengamatan;
- mengambil keputusan berdasarkan hasil analisa;
- menyebarluaskan hasil keputusan; dan
- mengambil tindakan oleh masyarakat.
(3) Pengamatan gejala bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh
instansi/lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis ancaman bencananya, dan masyarakat untuk memperoleh data mengenai gejala bencana yang kemungkinan akan terjadi, dengan memperhatikan kearifan lokal.
(4) Instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan
hasil analisis kepada BNPB dan/atau BPBD sesuai dengan lokasi dan tingkat bencana, sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menentukan tindakan peringatan dini.
(5) Dalam hal peringatan dini ditentukan, seketika itu pula keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disebarluaskan melalui dan wajib dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga penyiaran swasta, dan media massa untuk mengerahkan sumber daya.
(6) Pengerahan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperlakukan sama dengan
mekanisme pengerahan sumberdaya pada saat tanggap darurat.
(7) BNPB dan/atau BPBD mengkoordinir tindakan yang diambil oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e untuk menyelamatkan dan melindungi masyarakat.
