Pasal 20
BAB 2 — PRABENCANA
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk
mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis risiko bencana;
- pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
- penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, baik secara konvensional maupun modern.
(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
(4) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar teknis pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan
yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
www.hukumonline.com 7
www.hukumonline.com
Bagian Kesatu Umum
