PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 89
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf
g ditujukan untuk penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik kepada masyarakat untuk mendorong kehidupan masyarakat di wilayah pascabencana ke arah yang lebih baik.
(2) Penataan dan peningkatan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui upaya:
- penyiapan program jangka panjang peningkatan fungsi pelayanan publik; dan
- pengembangan mekanisme dan sistem pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
(3) Pelaksanaan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
instansi/lembaga yang terkait.
Paragraf 8 Peningkatan Pelayanan Utama dalam Masyarakat
