PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 90
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima.
(2) Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola-pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
(3) Pelaksanaan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait.
Bagian Kesatu Pemantauan
