PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 88
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75
ayat (1) huruf f ditujukan untuk normalisasi kondisi dan kehidupan yang lebih baik.
www.hukumonline.com 26
www.hukumonline.com
(2) Peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui upaya:
- pembinaan kemampuan keterampilan masyarakat yang terkena bencana;
- pemberdayaan kelompok usaha bersama dapat berbentuk bantuan dan/atau barang; dan
- mendorong penciptaan lapangan usaha yang produktif.
(3) Pelaksanaan peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB dan BPBD.
Paragraf 7 Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik
