PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 87
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam rangka membantu penataan daerah rawan bencana ke arah lebih baik dan rasa kepedulian daerah rawan bencana.
(2) Penataan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
upaya:
- melakukan kampanye peduli bencana;
- mendorong tumbuhnya rasa peduli dan setia kawan pada lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha; dan
- mendorong partisipasi dalam bidang pendanaan dan kegiatan persiapan menghadapi bencana.
(3) Pelaksanaan partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia
usaha dan masyarakat dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB.
Paragraf 6 Peningkatan Kondisi Sosial, Ekonomi, dan Budaya
