PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 86
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan
tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
- meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan
- mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana.
(2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik
dan tahan bencana dilakukan dengan:
- mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
- menyesuaikan dengan tata ruang;
- memperhatikan kondisi & kerusakan daerah;
- memperhatikan kearifan lokal; dan
- menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan
yang lebih baik dan tahan lama oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB.
Paragraf 5 Partisipasi dan Peran Serta Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan, Dunia Usaha, dan Masyarakat
