PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 85
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (1) huruf c, ditujukan untuk menata kembali kehidupan dan mengembangkan
pola-pola kehidupan ke arah kondisi kehidupan sosial budaya masyarakat yang lebih baik.
(2) Upaya menata kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dilakukan dengan cara:
- menghilangkan rasa traumatik masyarakat terhadap bencana;
- mempersiapkan masyarakat melalui kegiatan kampanye sadar bencana dan peduli bencana;
- penyesuaian kehidupan sosial budaya masyarakat dengan lingkungan rawan bencana; dan
- mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan risiko bencana.
www.hukumonline.com 25
www.hukumonline.com
(3) Pelaksanaan kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 4 Penerapan Rancang Bangun
