PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 84
BAB 4 — ### PASCABENCANA
Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana.
Paragraf 3 Pembangkitan Kembali Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat
