PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 83
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) merupakan kegiatan
penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan pembangunan yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun secara optimal
melalui survei, investigasi, pembuatan gambar desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar teknis bangunan.
(3) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memenuhi
ketentuan teknis mengenai:
- standar teknik konstruksi bangunan;
- penetapan kawasan; dan
- arahan pemanfaatan ruang.
(4) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- rencana rinci pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, panti asuhan, sarana ibadah, panti jompo, dan balai desa;
- dokumen pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
- rencana kerja;
- dokumen kerjasama dengan pihak lain;
- dokumen pengadaan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
- ketentuan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pihak yang terkait.
