PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 79
BAB 4 — ### PASCABENCANA
Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh BPBD.
Paragraf 1
www.hukumonline.com 23
www.hukumonline.com
Pembangunan Kembali Prasarana dan Sarana
