Pasal 78
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
ayat (2) dan (3) dilakukan verifikasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah non departemen yang dikoordinasikan oleh BNPB.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan
diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan
pelaksanaan verifikasi rehabilitasi.
(4) Terhadap penggunaan bantuan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah non departemen dengan melibatkan BPBD yang dikoordinasikan oleh BNPB.
