PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 77
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Dalam melakukan rekonstruksi, pemerintah daerah wajib menggunakan dana
penanggulangan bencana dari APBD.
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana
kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rekonstruksi.
(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rekonstruksi kepada
Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(4) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota
dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa:
- tenaga ahli;
- peralatan; dan
- pembangunan prasarana.
