PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 76
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) merupakan tanggung
jawab pemerintah daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah.
(2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari
rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
(3) Dalam menyusun rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan:
- rencana tata ruang;
- pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
- kondisi sosial;
- adat istiadat;
- budaya lokal; dan
- ekonomi.
(1) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh kepala BNPB.
