Pasal 80
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk
memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memperhatikan rencana tata ruang.
(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memuat:
- rencana struktur ruang wilayah;
- rencana pola ruang wilayah;
- penetapan kawasan;
- arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
(4) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait, pemerintah daerah setempat dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
