PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 74
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf j
ditujukan untuk memulihkan kembali fungsi pelayanan kepada masyarakat pada kondisi seperti sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui upaya-upaya:
- rehabilitasi dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana pelayanan publik;
- mengaktifkan kembali fungsi pelayanan publik pada instansi/lembaga terkait; dan
- pengaturan kembali fungsi pelayanan publik.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di
daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB.
Bagian Ketiga Rekonstruksi
