PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 72
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf
h ditujukan membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban dilakukan melalui upaya:
- mengaktifkan kembali fungsi lembaga keamanan dan ketertiban di daerah bencana;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengamanan dan ketertiban; dan
- koordinasi dengan instansi/lembaga yang berwenang di bidang keamanan dan ketertiban.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD.
Paragraf 9 Pemulihan Fungsi Pemerintahan
