PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 71
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Pemulihan sosial ekonomi budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf g,
ditujukan untuk membantu masyarakat terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya seperti pada kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membantu masyarakat menghidupkan dan mengaktifkan kembali kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya melalui:
- layanan advokasi dan konseling;
- bantuan stimulan aktivitas ekonomi; dan
- pelatihan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait berkoordinasi dengan BPBD.
Paragraf 8 Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban
