Pasal 70
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf f
ditujukan membantu masyarakat di daerah rawan bencana dan rawan konflik sosial untuk
www.hukumonline.com 20
www.hukumonline.com
menurunkan eskalasi konflik sosial dan ketegangan serta memulihkan kondisi sosial kehidupan masyarakat.
(2) Kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui upaya-upaya mediasi persuasif dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat terkait dengan tetap memperhatikan situasi, kondisi, dan karakter serta budaya masyarakat setempat dan menjunjung rasa keadilan.
(3) Pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi dan resolusi konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
Paragraf 7 Pemulihan Sosial Ekonomi Budaya
