Pasal 67
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) huruf c merupakan bantuan Pemerintah sebagai stimulan untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya yang mengalami kerusakan akibat bencana untuk dapat dihuni kembali.
(2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan material,
komponen rumah atau uang yang besarnya ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi tingkat kerusakan rumah yang dialami.
(3) Bantuan Pemerintah untuk perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dengan pola pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan karakter
daerah dan budaya masyarakat, yang mekanisme pelaksanaannya ditetapkan melalui koordinasi BPBD.
www.hukumonline.com 19
www.hukumonline.com
(4) Perbaikan rumah masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti standar
teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dilakukan melalui bimbingan
teknis dan bantuan teknis oleh instansi/lembaga yang terkait.
Paragraf 4 Pemulihan Sosial Psikologis
