PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 66
BAB 4 — ### PASCABENCANA
Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Paragraf 3 Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat
