PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 65
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) merupakan kegiatan
penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan.
(2) Dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara optimal
melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.
(3) Penyusunan dokumen rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit
memenuhi ketentuan mengenai:
- persyaratan keselamatan;
- persyaratan sistem sanitasi;
- persyaratan penggunaan bahan bangunan; dan
- persyaratan standar teknis konstruksi jalan, jembatan, bangunan gedung dan bangunan air.
(4) Perencanaan teknis perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh instansi/lembaga yang terkait.
