PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 64
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
huruf b merupakan kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum untuk memenuhi kebutuhan transportasi, kelancaran kegiatan ekonomi, dan kehidupan sosial budaya masyarakat.
(2) Perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada perencanaan teknis, dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi kebutuhan masyarakat.
(3) Kegiatan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup:
- perbaikan infrastuktur; dan
- fasilitas sosial dan fasilitas umum.
