PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 63
BAB 4 — ### PASCABENCANA
Kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh instansi/lembaga terkait sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab bidang tugas masing-masing bersama masyarakat.
Paragraf 2 Perbaikan Prasarana dan Sarana Umum
www.hukumonline.com 18
www.hukumonline.com
