PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 68
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d
ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana.
(2) Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:
- bantuan konseling dan konsultasi keluarga;
- pendampingan pemulihan trauma; dan
- pelatihan pemulihan kondisi psikologis.
(3) Pelayanan sosial psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
instansi/lembaga yang terkait secara terkoordinasi dengan BPBD.
Paragraf 5 Pelayanan Kesehatan
