PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 60
BAB 4 — ### PASCABENCANA
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilaksanakan oleh satuan kerja pemerintah daerah dan instansi/lembaga terkait yang dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
Paragraf 1 Perbaikan Lingkungan Daerah Bencana
