PP
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 61
BAB 4 — ### PASCABENCANA
(1) Perbaikan lingkungan daerah bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan fisik perbaikan lingkungan untuk memenuhi persyaratan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya serta ekosistem suatu kawasan.
(2) Kegiatan perbaikan fisik lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup
lingkungan kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan usaha, dan kawasan bangunan gedung.
(3) Perbaikan lingkungan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan
perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan mengenai jenis kegiatan dari intansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah rawan bencana.
